Menu
Kontak

Form Masuk

Saya bukan robot

Form Daftar

Saya bukan robot
Pencarian
Property
Property Jual Property Sewa?

Macam-Macam Surat Kepemilikan Tanah dan Pengertiannya

Macam-macam surat kepemilikan tanah
17 Februari 2016 / Oleh : admin Kat : pengetahuan umum / 0 Komentar

Macam-Macam Surat Kepemilikan Tanah dan Pengertiannya

Jika anda memiliki tanah, ada baiknya anda menguasai macam-macam surat kepemilikan tanah. Apalagi bagi anda yang ingin atau memilih investasi dengan membeli tanah merupakan keharusan untuk mengetahui berbagai hal yang terkait dengan surat kepemilikan tanah. Karena hal ini akan berkaitan dengan kepastian hukum atas tanah yang anda miliki atau yang anda beli. Misalnya anda mau membeli tanah, anda tentu harus mengetahui surat kepemilikan tanahnya. Dengan begitu, anda bisa mendapatkan kekuatan hukum dan status dari hak milik tanah tersebut.

Status kepemilikan tanah tersebut selanjutnya dinyatakan dalam bentuk sertifikat. Apa yang dimaksud sertifikat? Sertifikat ialah surat keterangan atau pernyataan tertulis atau tercetak terkait kewenangan yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan. Jika anda benar-benar ingin berinvestasi dengan membeli tanah, anda harus mengetahui macam-macamnya karena masing-masing memiliki kekuatan hukum yang berbeda-beda. Hal ini tentu akan berpengaruh pada keamanan anda dalam berinvestasi.

Macam-macam surat kepemilikan tanah

berikut macam-macam surat kepemilikan tanah

girik

Girik adalah bukti pembayaran pajak atas tanah. Dengan kata lain, girik bukan sertifikat kepemilikan tanah. Jika anda ingin membeli tanah, jangan membeli tanah yang berstatus girik. Girik ini bisa jadi merupakan hak adat yang telah diwariskan dan belum didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional. Walaupun biasanya harganya murah, lebih baik anda jangan membeli tanah dalam status girik. Karena Bank tidak mengakui lahan, tanah, atau rumah dalam status girik. Bisa saja anda mengupayakan status girik menjadi status bersertifikat. Akan tetapi, hal itu tidaklah mudah dan cepat dilakukan. Anda akan melalui banyak proses , dan lahan atau rumah yang berstatus girik rawan sekali dengan sengketa.

HP (Hak Pakai)

Hak pakai adalah sebuah sertifikat yang menulikan atau menjelaskan sebuah hak untuk menggunakan atau mengambil hasil dari tanah yang dikuasai Negara atau perorangan berdasarkan perjanjian yang telah dibuat. Perjanjian tersebut bukanlah sewa menyewa. Hak pakai ini pada umumnya berlangsung paling lama 25 tahun.

rumah murah bisa tanpa bi checking

Info lengkap klik disni

Hak Guna Usaha (HGU)

Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak yang diberikan untuk seseorang yang berkaitan dengan pengelolaan sebidang tanah yang telah dikuasai oleh Negara. Adapun waktunya telah diatur dalam UU, yaitu paling lama 25 tahun. Akan tetapi, jangka waktu itu bisa diperbaharui lagi jika ada kesepakatan atau perjanjian yang dilakukan. Perbedaan hak guna usaha dan hak guna bangunan adalah hak guna usaha izin pengelolaan tanah untuk kepentingan usaha sementara hak guna bangunan untuk keperluan mendirikan sebuah bangunan.

surat kepemilikan tanah
Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)

HMSRS atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun adalah hak kepemilikan atas rumah susun baik yang bersifat perseorangan atau terpisah. Di samping itu, hak tersebut juga menyangkut hak kepemilikan bersama dengan apa yang di sebut dengan bagian bersama. Hal itu bisa mencakup tanah bersama atau benda bersama.

HGB (Hak Guna Bangunan)

Apa yang dimaksud HBG? HGB adalah hak untuk mendirikan bangunan pada tanah tetapi tanah tersebut bukan miliknya. Waktunya pun diatur dalam UU terkait lama HGB ini, yaitu 30 tahun lamanya. Jika jangka waktu tersebut habis bisa diperpanjang lagi. HGB ini bisa ditingkatkan menjadi (SHM) Sertifikat Hak Milik.

Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik adalah sertifikat dengan status hukum yang terkuat diantara status sertifikat-sertifikat hukum pertanahan yang lainnya. Hak ini bersifat turun temurun yang melekat dan tentunya terpenuhi oleh seseorang yang namanya tertulis sebagai pemilik dalam sertifikat tersebut. Jika anda memiliki tanah tetapi belum memiliki SHM, maka anda perlu adanya SPH (Surat Pengakuan Hak) . Apa yang dimaksud SPH? SPH adalah Sertifikat atau surat yang ditulis oleh kepala desa atau lurah terkait dengan kepemilikan tanah sehingga akan menguatkan kepemilikan tanah tersebut bagi Anda. demikian macam-macam surat kepemilikan tanah yang perlu kita ketahui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *